Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Persidangan Perkara Jinayat

Oleh NURHADI, S.HI., MH. (nurhadi1980@gmail.com) Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang tanggal 27 Agustus 2020

Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya semakin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran. Meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang bersifat absolut (ultimate truth), tetapi bersifat kebenaran relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), namun untuk kebenaran yang demikian saja tetap menghadapi kesulitan,  apalagi dalam proses peradilan pidana termasuk dalam peradilan pidana Islam (jinayat) yang harus mencari kebenaran materiil.

Lihat Layar Penuh