Hukum acapkali berjalan tertatih-tatih di belakang pesatnya perkembangan zaman. Fenomena ini - hemat penulis-masih dalam batas kewajaran. Zaman memang boleh melaju sekencang-kencangnya, sepesat-pesatnya, tanpa harus terlebih dahulu menunggu “restu” dari siapa pun, termasuk dari aturan hukum. Sedangkan hukum, sebagai a tool of social engineering , harus berjalan dengan regulasi yang ekstra hati-hati, demi terwujudnya pranata yang bermanfaat, adil, dan pasti.