Prosedur Autentifikasi Alat Bukti Elektronik Pada Pemeriksaan Persidangan

Oleh HAPPY TRY SULISTIYONO, S.H., M.H. (hakimhappyts@gmail.com) Hakim Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 27 Agustus 2020

Teknologi informasi mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat serta telah mengubah paradigma manusia dalam berkomunikasi, yang ditandai dengan maraknya penggunaan sarana teknologi interconnected network (internet) atau media elektronik lainnya. Melalui media elektronik, masyarakat memasuki dunia maya yang bersifat abstrak, universal, lepas dari keadaan, tempat dan waktu.  Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum

Lihat Layar Penuh